PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari
kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan
harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
termasuk unuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infak,zakat,pergi
haji,perang (jihad), dan sebagainya.
Harta di katakan halal dan baik apabla niatnya benar, tujuannya benar
dan cara atau sarana untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan
rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan as sunah.
Transaksi yang dilarang dalam islam adalah riba, penipuan, perjudian,
gharar, penimbunan barang, monopoli,rekayasa permintaan dll. Maka dari
itu pelarangan riba, pembagian resiko, larangan melakukan kegiatan
spekulatif, kesucian kontrak, aktivitas usaha harus sesuai syariah
merupakan sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan
As-sunah untuk melaksanakan aktivitas masyarakat dalam dunia ekonomi
islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diungkapkan sebelumnya maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut.
a. Bagaimana konsep memelihara harta kekayaan
b. Bagaimana memperoleh dan menggunakan harta dalam syariah
c. Akad/Kontrak/transaksi
d. Transaksi yang dilarang
e. Prinsip sistem keuangan syariah
f. Jenis instrumen keuangan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP MEMELIHARA HARTA KEKAYAAN
Memelihara harta bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia
diperoleh dan di gunakan sesuai dengan syariah sehingga harta yang
dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik mutlak dari harta
kekayaan tersebut yaitu Allah SWT.
Anjuran Bekerja atau Berniaga
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari
kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan
harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
termasuk unuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infak,zakat,pergi
haji,perang (jihad), dan sebagainya.
“…Apabilah telah di tunaikan shalat, maka bertabaranlah kamu di muka
bumi; dan carilah karunia Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
(QS 62:10)
Harta yang paling baik , menurut Rasulullah SAW, adalah yang diperoleh
dari hasil kerja atau perniagaan, sebagaimana diriwayatkan dalam
hadits-hadits berikut.
“Harta yang paling baik adalah harta yang di peroleh lewat tangan sendiri…”(HR. Bazzar At Thabrani)
“Sesungguhnya Allah suka kalau dia melihat hamba-nya berusaha mencari
barang dengan cara yang halal.”(HR. Ath-Thabrani dan Ad –Dailami)
Konsep Kepemilikan
Harta yang baik harus memiliki dua kriteria, aitu di peroleh dengan cara
yang sah dan benar (legal and fair), serta di pergunakan dengan hal
yang baik-baik di jalan Allah SWT.
Allah SWT adalah pemilik mutlak segalah sesuatu yang ada di dunia ini
(QS 57:2), sedangkan manuia adalah wakil ( khalifa) Allah di muka bumi
ini yang diberi kekuasaan untuk mengelolahnya.
Jadi menurut islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas
pada kepemilikan kemamfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukn
kepemilikan secara mutlak.
B. PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN HARTA
Ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain:
• Tidak boros dan tiak kikir
“Wahai anak cucu adam! Pakailah pakaianmu yang bangus pada
setiap(memasuki) mesjid, makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan.
Sunnguh, Allah tidak menyukai oran yang berlebih-lebihan.”(QS 7:31)
“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan
jangan (pula) enggkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu
menjadi tercelah dan menyesal.”(QS 17:29)
• Memberi infak dan shadaqah
Sesungguhnya uang yang di infaqkan adalah reseki yang nyata bagi manusia
karen aada imbalan yang di lipat gandakan Allah (dan di dunia dan di
akhirat), serta akan menjadi penolong di hari akhir nanti pada saat
dimana sesuatupun yang dapat menolong kita, sebagaimana bunyi hadits
berikut.
“Apabilah anak adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya,
kecuali 3 perkara: shadaqah jariah (infak dan sadakah), ilmu yan
bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.”(HR Muslim)
• Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka, Allah maha mendengar lagi
maha mengetahui.”(QS 9:103)
• Memberi pinjaman tampa bunga
Memberikan pinjaman kepada sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumah yang harus dikembalikan (bunga/riba)
• Meringankan kesulitan orang yang berutang
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang
waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedehkah,itu
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”(QS 2:280)
Perolehan Harta
Memperoleh harta adalah aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori
ibadah muamalah (mengatur hubungan manusia dengan manusia). Harta di
katakan halal dan baik apabla niatnya benar, tujuannya benar dan cara
atau sarana untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu-rambu
yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan as sunah.
C. AKAD/KONTRAK/TRANSAKSI
Akad dalam bahasa arab ‘al- aqd ,jamaknya al-uqud berati ikatan atau
mengikat (al-rabth). Menurut terminologi hukum islam, akad adalah
pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang di
benarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
Menurut abdul Razak Al-sanhuri dalam nadhariyatul ‘aqdi ,akad adalah
kesepakatan dua bela pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban hukum
yaitu konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak yang
terkait langsung maupun tidak langsung dalam kesepakatan
tersebut.(Ghufron Mas’adi,2002)
Jenis Akad
1) Akad Tabarru (gratuitous contract) adalah perjanjian yang
merupakan transaksi yang tidak di tujukan untuk memperoleh laba
(transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini tolong menolong dalam
rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan
tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya
karena ia mengharapkan imbalan dari Allah SWT dan bukan dari manusia.
Ada 3 bentuk akad tabarru’ :
• Meminjamkan uang
Meminjamkan uang termasuk akad tabarru’ karena tidak boleh melebihkan
pembayaran atas pinjaman yang kita berikan, karena setiap kelebihan
tampa ‘iwad adalah riba, ada minimal 3 jenis pinjaman, yaitu:
Qardh merupakan pinjaman yang di berikan tampa mensyaratkan apapun ,
selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu .
Rahn meruakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
Hiwalah adalah benuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.
• Meminjamkan jasa
Memijamkan jasa berupa keahlian atau keterampilan termasuk akad tabarru’. Ada minimal 3 jenis pinjaman,yaitu :
Wakalah memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
Wadi’ah merupakan bentuk turunan akad wakalah,dimana pada akad ini telah di rinci tentang jenis pemeliharaan dan penitipan.
Kafalah juga merupakan turunan wakalah dimana pada akad ini terjadi atas wakalah bersyarat.
• Memberikan sesuatu
Dalam akad ini pelaku memberikan sesuatu ke orang lain. Ada minamal 3 bentuk akad.
Wakaf merupakan pemberiaan dan penggunaan pemberian yang dilakukan
tersebut untuk kepentingan umu dan agama, serta pemberian itu tidak
dapat di pindah tangankan .
Hibah, shadaqah merupakan pemberiaan sesuatu secara suka rela kepada orang lain.
Akad tabarru’ tidak bisa di pindahkan menjadi akad tirajah, dan tidak
bisa di gunakan untuk memperoleh laba. Karena sifatnya yang khas seperti
itu.
Diperbolehkan
Tidak diperbolehkan
2) Akad Tijarah (compensational contract) merupakan akad yang di
tujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian yang di
peroleh, akad ini dibagi 2,yaitu:
Natural Uncertainty Contract, merupakan kontrak yang di turunkan
dari teori pencampuran, dimana pihak bertransaksi saling mencampurkan
aset yang mereka miliki menjadi satu,kemudiaan menanggung resiko
bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Natural Certainly Contract, merupakan kontrak yang di turunkan
dalam teori pertukaran, dimana keda bela pihak saling mempertukarkan
aset yang di milikinya.
Rukun dan Syarat Akad
Rukun dan syarat syahnya suatu akad
Pelaku yaitu para pihak yang melakukan akad (penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan,karyawan dan majikan,dsb)
Objek akad merupakan konsekuensi yang harus ada dengan di
lakukannya suatu transaksi tertentu. Objek jual beli adalah barang
dagangan , objek mudharabah dan musyarakah adalah modal dan kerja, objek
sewa-menyewa adalah manfaat atas barang yang di sewakan dan seterusnya.
Ijab kabul adalah kesepakatan dari pelaku dan menunjukkan mereka saling ridha.
D. TRANSAKSI YANG DI LARANG
Hal-hal yang termasuk transaksi yang di larang adalah sebagai berikut.
Aktivitas Bisnis yang Terkait Barang dan Jasa yang Diharamkan Allah
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging
babi, dan (hewan) yang di sembelih dengan (menyebut nama) selain Allah,
tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan mereka menginginkannya
dan tidak pula melampaui batas , maka sungguh Allah maha pengampun, maha
penyayang.”(QS 16:115)
Riba
Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah),
berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifah), dan membesar (Al-uluw).
Dalam ayat Al Quran,riba dan shadaqah dipertentangkan, praktik riba yang
dapat memberikan keuntungan secara berlipat ganda dipertentangkan
dengan pahala shadaqah yang spektakuler. Riba karena pinjaman kepada
manusia di pertentangkan dengan shadaqahyang di nyatakan sebagai
pinjaman kepada Allah yang pasti akan di ganti secarah berlipat ganda.
• Jenis Riba
Riba Nasi’ah
Adalah ribah yang muncul karena utag piutang yang dapat terjadi dalam
segalah jenis transaksi kredit atau utang piuang dimana satu pihak harus
membayar lebih besar dari pokok pinjamannya. Kelebihan tersebut dapat
berupa suatu tambahan yang melebihi pokok pinjamannya karena si peminjam
tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah
ditentukan. Atas kelebihnnya ada yang menyebut riba jahiliyyah, misalnya
pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh
tagihannya pada waktu yang di tetapkan.
Riba Fadhl
Adalah riba yang muncul karena transaksi pertukaran atau barter. Terjadi
apabila ada kelebihan /penambahan pada salah satu dari barang
ribawi/barang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran yang di lakukan
dari tangan ke tangan(tunai) atau kredit. Contohya menukar perhiasan
perak seberat 40 gram dengan uang perak senilai 3 gram. Yang di maksud
dengan barang ribawi/barang sejenis adalah barang yang secara kasat mata
tidak dapat di bedakan satu dan lainnya. Pertukaran barang yang sejenis
mengandung ketidak jelasan bagi kedua bela pihak yang bertransaksi atas
nilai masing-masing barang yang di pertukarkan. Ketidak jelasan
tersebut dapat merugikan salah satu pihak, sehingga ketentuan syariah
mengatur kalaupun akan di pertukarkan harus dalam jumlah yang sama, jiak
ia tidak mau menerima dengan jumlah yang sama karena menganggap
mutuhnya berbeda. Jalan keluarnya adalah barang barang yang di milikinya
terlebih dahulu dijual kemudian dari uang yang dapat di gunakan untuk
membelih barang yang dibutuhkannya.
• Pengaruh Riba pada Kehidupan Manusia
Riba merupakan transaksi yang tidak adil dan mengakibatkan peminjam
jatuh miskin karena dieksploitasi, karena riba mngambil harta orang
lain tampa imbalan.
Riba akan menghalangi orang untuk melakukan usaha karena pemilik
dapat menambah hartanya dengan transaksi riba baik secara tunai maupun
berjangka.
Riba akan menyebabkan terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam-meminjam.
Pada umumnya orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya sedang yang meminjam adalah orang miskin.
• Perbedaan Riba dan Jual Beli
No Jual Beli Riba
1 Dihalalkan Allah SWT Diharamkan Allah SWT
2 Harus ada pertukaran barang atau manfaat yang diberikan sehingga
ada keuntungan yang di peroleh pembeli dan penjual Tidak ada
pertukaran dan keuntungan /manfaat hanya diperoleh oleh penjual
3 Karena ada yang ditukarkan, harus ada beban yang ditanggung oleh penjual Tidak ada beban yang di tanggung oleh penjual
4 Memiliki resiko untung rugi, sehingga diperlukan kerja/usaha,
kesungguhan dan keahlian Tidak memiliki resiko sehingga tidak
diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian
Penipuan
Penipuan terdiri atas 4, penipuan dalam kualitas misalnya mencampur
barang baik dengan barang yang buruk atau barang yang dijual memliki
cacat tapi disembunyikan. Penipuan dalam kuantitas misalnya mengurangi
timbangan. Penipuan dalam harga misalnya menjual barang dengan harga
yang terlalu tinggi pada orang yang tidak mengetahui harga wajar barang
tersebut. Penipuan dalam waktu, misalnya seorang penyedia jasa
menyanggupi menyelesaikan pesanan pada waktu tertentu tetapi tidak
menyelesaikan pada waktu yang di janjikan.
Perjudian
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau
lebih, dimana mereka menyerahkan uang atau harta kekayaan lainnya,
kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu
ketangkasan atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah
yang dananya di kumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya,
bila dalam undian itu kalah, maka uangnya itu harus direlakan untk di
ambil oleh yang menang.
Transaksi yang Mengandung ketidakpastian/Gharar
Gharar tejadi ketika terdapat incomeplate income information, hingga ada
ketidakpastian anatara dua belah pihak yang bertransaksi. Kidak jelasan
ini dapat menimbulkan pertikaian antara pihak dan ada pihak yang
dirugikan. Ketidakjelasan dapat terjadi dalam 5 hal, yakni dalam
kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad. Hal ini terjadi
bila ada dua akad yang dapat memenuhi ketiga faktor yaitu objek akad
sama, pelaku sama, jangka waktu sama. Contohnya transaksi leaseand
purchase (sewa-beli), mengandung gharar, karena ada ketidak jelasan akad
mana yang berlaku;akad beli atau akad sewa.(karim,2003)
Penimbunan Barang/Ihtikar
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang di butuhkan masyarakat, kemudiaan
menyimpannya, hingga barang tersebut berkurang dipasaran hingga
mengakibatkan peningkatan harga.
Contohnya di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai
yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang
sangat besar di surabaya. Kenaikan harga kedelai menghambat proses
produksi barang berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, hingga
mengakibatkan banyak produsen tempedan tahu tidak dapat bereproduksi,
dan akhirnya menderita kerugiaan.
Monopoli
Alasan monopoli sama dengan larangan menimbun barang (ihtikar), walaupun
seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang. Monopoli,
biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat
produsen atau penjualmasuk kepasar agar ia menjadi pemain tunggal di
pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yng tinggi. Ketentuan syariah
hanya membolehkan intervensi harga pada kondisi mendesak dengan
pengawasan yang ketat.
Rekayasa Permintaan (Bai’an Najsy)
An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis), karena merekayasa
permintaan, dimana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan
harga yang lebih tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang
tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Suap
Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada didalam
masyarakat, hingga menimbulkan ketidak adilan sosial dan persamaan
perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan daripada yang
tidak membayar.
Penjual Bersyarat/Ta’alluq
Ta’alluq terjadi apabila ada dua akad yang saling dikaitkan dimana
berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, hingga dapat
mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam
akad. Misalkan A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali
menjual tersebut kepada A, atau A bersedia menerima pesanan B asalkan C
dapat memenuhi pesanan A.
Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai’al Inah)
Misalnya, Amenjual secara kredit kepada B kemudiaan A membeli kembali
barang yang sama dari B secara tunai. Dari contoh ini, kita lihat ada
dua pihak yang seolah-olah melakukan jual beli. Namun tujuannya bukan
untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang
tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.
Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-Rukban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau
pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana piha penjual tidak
mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara
pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan
ketidaktahuan mereka.
E. PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan
islam. Namun seiring melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19,
dinasti onttoman memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam.
Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang
mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak
negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya
melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti
yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus
menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan
untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang
sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka
akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan
tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga
resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan
sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya
menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha
tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah
berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dari
pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan
melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang
yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga
membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama memperoleh
laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinya
sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan
barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek
transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya
sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat
produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem
keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau
digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama dengan
pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang
sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat
besar.
Kesucian Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagai
suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan
yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi
resiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard.
Aktifitas Usaha Harus Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usaha
tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacuh pada prinsip rela sama rela
(antaraddim minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la
tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan
untung muncul bersama resiko.
F. INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
Instrumen keuangan syariahdapat di kelompokan sebagai berikut.
• Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk
uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak atau
lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal
kepada pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah
bagi hasil atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka,
sedangakan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana
sepnjng tidak ada unsur kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib
Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi antara pihak modal
(mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara
bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai
dengan kontribusi modal.
Sukuk (obligasi syariah), merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
Saham syariah produknya harus sesuai syariah. Syarat lainnya
a) Perusahaan tersebut memiliki piutang dagang yang relatif dibandingkan total asetnya (dow jones islamic: kurang dari 45%),
b) Perusahaan tersebut memiliki utang yang kecil di bandingkan nilai kapitalisasi pasar (Dow jones Islamic: kurang dari 33%)
c) Persahaan memiliki pendapatan bunga kecil(Dow Jones Islamic: kurang dari 5%).
• Akad jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract.kelompok akad ini sbb.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara pihak penjual
dan pembeli.
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang telah
diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secarah tangguh, sedangkan
pembayaran dilakukan secara tunai.
Istishna memiliki sistem yang irip dengan salam, namun dalam
istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali
(termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu.
Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat atas sewa yang disewakan.
• Akad lainnya meliputi
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta
lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik
dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atau
barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan
diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang
titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
a) Wadiah amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayahgunakan.
b) Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh
didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban
untuk dibagi hasilkan kepada pemberi titipan.
Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya
imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi
dan penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas
di perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihak
lain. Untuk jasanya itu yang dititpkan dapat memperoleh fee sebagai
imbalan.
Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggungan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
Hiwalah adalah pengalian utang atau piutang dari pihak pertama
(al-muhil) keada pihak lain (al-muhal ’alaih) atas dasar saling
mempercayai.
Rahn merupakan sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan aset.
Berupa penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya.
KESIMPULAN
Pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah
kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan
kegiatan perdagangan dan bisnis. sistem keuangan “bebas bunga” (larangan
riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku
ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional,
melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial
dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju
masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama
bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam
aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha
saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacuh pada prinsip rela sama rela
(antaraddim minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la
tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan
untung muncul bersama resiko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar