DEFINISI INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH - Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia
Obligasi Syariah.
Obligasi
Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan Emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada Pemegang Obligasi
Syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo. Akad yang dapat digunakan dalam
penerbitan Obligasi Syariah antara lain Mudharabah (Muqaradhah/Qiradh),
Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijara. Jenis usaha Emiten
tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Pendapatan (hasil)
investasi yang dibagikan Emiten kepada Pemegang Obligasi harus bersih
dari unsur non halal. Pendapatan (hasil) yang diperoleh Pemegang
Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan. Dalam hal Obligasi Syariah
dengan akad Mudharabah atau Musyarakah pendapatan yang dibagikan
merupakan bagi hasil. Dalam hal akad jual-beli seperti Murabahah, Salam,
atau Istishna, pendapatan yang dibagikan merupakan marjin. Sedangkan
dalam hal akad Ijarah, pendapatan yang dibagikan merupakan fee (sewa)
dari aset yang disewakan. Pemindahan kepemilikan Obligasi Syariah
mengikuti akad-akad yang digunakan.
Akad Mudharabah.
Pembiayaan
Mudharabah adalah pembiayaan yang diberikan oleh Pemilik Dana (Shahibul
Maal) kepada Pengusaha (Mudharib) untuk suatu usaha yang produktif.
Dalam pembiayaan mudharabah, Shahibul Maal membiayai 100% kebutuhan
suatu proyek (usaha) sedangkan Mudharib bertindak sebagai Pengelola
Usaha. Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian
keuntungan ditentukan dimuka berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mudharib boleh melakukan berbagai usaha yang telah disepakati bersama
dan sesuai dengan Syariah, dan Shahibul Maal tidak ikut serta dalam
pengelolaan usaha tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan. Shahibul Maal menanggung semua kerugian akibat dari akad
mudharabah kecuali jika Mudharib melakukan kesalahan yang disengaja,
lalai, atau menyalahi perjanjian. Biaya pengelolaan usaha dibebankan
kepada Mudharib.
Akad Musyarakah
Pembiayaan
Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Ketentuan mengenai hasil usaha harus dinyatakan secara jelas untuk
menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi bagi hasil atau
pada waktu penghentian Musyarakah. Sistim pembagian hasil usaha harus
tertuang dengan jelas. Keuntungan harus dibagi secara proporsional dan
tidak ada jumlah yang ditentukan dimuka bagi seorang mitra atau lebih.
Namun bila disepakati, jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,
kelebihan atau sebagian dari kelebihan tersebut dapat diberikan kepada
seorang mitra atau lebih. Kerugian harus dibagi di antara para mitra
secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal usaha.
Akad Murabahah
Pembiayaan
Murabahah adalah pembiayaan untuk membeli (mengadakan) suatu barang
dimana Pemberi Pembiayaan akan membeli barang yang telah disepakati
(obyek pembiayaan) untuk kemudian bertindak sebagai Penjual untuk dijual
kepada Penerima Pembiayaan (yang bertindak sebagai Pembeli) senilai
harga beli ditambah keuntungan yang telah disepakati. Penerima
Pembiayaan akan membayar harga barang (harga beli ditambah keuntungan)
yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu dan dengan cara
tertentu sesuai kesepakatan. Setelah terjadi jual-beli, maka barang yang
menjadi obyek pembiayaan menjadi milik Penjual (Penerima Pembiayaan)
dan yang bersangkutan bebas menggunakan barang tersebut, termasuk untuk
menjual kembali. Dalam hal Penerima Pembiayaan (Pembeli) menjual barang
tersebut sebelum masa pembayaran berakhir, Penerima Pembayaran tidak
wajib untuk melunasi pembayaran sebelum masa pembayaran berakhir. Untuk
menjamin agar Penerima Pembiayaan (Pembeli) melunasi kewajibannya,
Pemberi Pembiayaan (Penjual) dapat menentukan jaminan dari Penerima
Pembiayaan.
Akad Salam
Pembiayaan
Salam adalah pembiayaan pembelian (pengadaan) barang dimana Pemberi
Pembiayaan memesan barang dan membayar dimuka harga barang kepada
Penjual (Penerima Pembiayaan) yang akan mengadakan barang tersebut,
untuk kemudian dijual kembali kepada Pembeli yang akan membayar harga
barang sesuai dengan kesepakatan kepada Pemberi Pembiayaan. Pemberi
Pembiayaan memperoleh keuntungan dari selisih harga barang yang dibayar
dimuka dengan harga yang dibayarkan oleh Pembeli.
Akad Istishna
Pembiayaan
Istishna adalah pembiayaan pembelian (pengadaan) barang tertentu
(termasuk kapal, bangunan, dsb) dimana Pemberi Pembiayaan akan memesan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati
antara Penerima Pembiayaan (Pembeli) dengan Penjual (Produsen atau
Pembuat Barang). Pemberi Pembiayaan akan membayar kepada Penjual dan
akan menerima pembayaran dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Pemberi
Pembiayaan memperoleh keuntungan dari selisih harga barang yang
dibayarkan kepada Penjual dengan jumlah harga yang dibayarkan Penerima
Pembiayaan.
Akad Ijarah
Akad
pembiayaan Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu
barang (maal) atau jasa (amal) dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Pihak yang berakad terdiri atas Pemberi Sewa (pihak yang
memilik/menguasai barang atau pemberi/penguasa jasa) dan Penyewa (pihak
yang mengambil manfaat dari barang/jasa) dimana sebagai obyek akad
adalah pembayaran sewa dan manfaat dari barang/jasa. Para pihak harus
menjamin tersedianya obyek akad karena ia adalah rukun yang harus
dipenuhi dalam akad Ijarah. Manfaat harus dinyatakan dan dapat dikenali
secara spesifik, termasuk jangka waktu dari tersedianya dan pemakaian
manfaat. Manfaat harus sesuai Syariah dan kesanggupan memenuhi manfaat
harus nyata serta sesuai Syariah. Jangka waktu dan ketentuan pembayaran
sewa tidak harus terkait dengan jangka waktu pemakaian manfaat. Pemberi
Sewa wajib menyediakan barang/jasa yang disewakan, menanggung biaya
pemeliharaan barang, menjamin bila terdapat cacat pada barang yang
disewakan. Penyewa wajib membayar sewa dan bertanggung jawab untuk
menjaga keutuhan barang yang disewa dan biaya pemeliharaan ringan, namun
tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang bukan akibat pelanggaran
ketentuan pemakaian atau akibat kelalaian.
Fatwa Audit Accounting Organization for Islamic Banks and Financial Institutions (AAOIFI)
Mudaraba (Muqaradah) Sukuk.
Mudaraba
Sukuk are investments in sukuk that represent ownership of units of
equal value in the Mudaraba equity and are registered in the names of
holders on the basis of undivided ownership of shares in the Mudaraba
equity and its returns according to percentage ownership of share.
Musharaka Sukuk.
Musharaka
Sukuk are investments in sukuk that represent ownership of Musyaraka
equity which is not differ from the Mudaraba Sukuk except in the
organization of the relationship between the party issuing sukuk forms a
committee from the holders of the sukuk who can be referred to in
investment decisions.
Salam Sukuk.
Salam
Sukuk are investments in sukuk that represent a sale of commodity on
the basis of deferred delivery against immediate payment. The deferred
commodity is a debt in-kind against the supplier because it refers to a
commodity accepted based on the description of the seller.
Ijara Sukuk
Ijara
Sukuk are investments in sukuk that represent ownership of equal shares
in a rented real estate (assets) or the usufruct (benefit) of the real
estate (assets). The sukuk gives the owners the right to own (or control
of) the real estate (assets), receive the rent and dispose of their
sukuk in a manner that does not affect the right of the lessee, i.e. the
sukuks are tradeable. The holder of the sukuk bear all cost of
maintenance of and damage of the real estate (assets).
Istishna Sukuk
Istishna
Sukuks are investments in sukuk that represent a sale of commodity
(assets) on the basis of deferred delivery against advance and deferred
payments. The deferred commodity is a debt in-kind against the
manufacturer or builder because it refers to a commodity (assets)
accepted based on the description of the manufacturer or builder.
DEFINISI TERKAIT OBLIGASI SYARIAH
Akad Ijarah : akad Ijarah yang ditanda tangani oleh Emiten dan Wali Amanat sebagai dasar pengalihan manfaat Obyek Ijarah.
Obyek Ijarah :
manfaat yang akan diterima oleh Emiten, berasal dari aset tertentu yang
dinyatakan secara rinci dalam Akad Ijarah. Untuk menjaga kelangsungan
Akad Ijarah dapat ditentukan Obyek Ijarah Pengganti yaitu manfaat serupa
yang dapat berasal dari aset lain yang dinyatakan secara rinci dalam
Akad Ijarah.
Fee Ijarah :
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Emiten sebagai Penerima
Manfaat Ijarah kepada Pemegang Obligasi Syariah Ijarah sebagai Penguasa
Obyek Ijarah sehubungan dengan Emisi Obligasi Syariah Ijarah yang berupa
Cicilan Fee Ijarah, Sisa Fee Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (bila ada) yang harus dibayar oleh Emiten dari waktu ke
waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syariah
Ijarah.
Cicilan Fee Ijarah :
bagian dari Fee Ijarah yang wajib dibayarkan oleh Emiten kepada
Pemegang Obligasi Syariah Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang
diterima oleh Emiten atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Syariah Ijarah.
Sisa Fee Ijarah :
bagian dari Fee Ijarah yang belum dibayarkan dalam bentuk Cicilan Fee
Ijarah, yang wajib dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi
Syariah Ijarah untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Akad Ijarah,
dimana nilai Sisa Fee Ijarah umumnya sama dengan nilai Emisi Obligasi
Syariah Ijarah.
Dana Cadangan Fee Ijarah :
dana yang wajib dibentuk secara bertahap oleh Emiten yang khusus
digunakan sebagai cadangan atas pembayaran Fee Ijarah, baik berupa
Cicilan Fee Ijarah maupun Sisa Fee Ijarah, sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syariah Ijarah.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Pembayaran Fee/Bagi-Hasil:
jumlah yang harus dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah
sebagai akibat dari kelalaian aau keterlambatan Perseroan memenuhi
kewajiban pembayaran Fee/Bagi –Hasil dimana dalam hal ini tidak ada
unsur kesalahan dari Pemegang Obligasi Syariah serta Pemegang Obligasi
Syariah dirugikan akibat kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah
hari kelalaian/keterlambatan dan tidak dapat dihitung berdasarkan nilai
Fee/Bagi-Hasil yang bersangkutan.
Dokumen Emisi Obligasi Syariah :
dokumen-dokumen yang terdiri dari a) Akad-Akad Syariah, b) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Syariah, c) Pengakuan Hutang, d) Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Syariah, e) Perjanjian Agen Pembayaran, f)
Perjanjian Pendaftaran Obligasi Syariah di Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, dan g) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syariah :
perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Syariah dan bertugas untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi Syariah baik dimana dinyatakan
hak-hak Pemegang Obligasi Syariah dan hak-hak serta kewajiban Wali
Amanat untuk melakukan tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan para Pemegang Obligasi
Syariah mengenai pelaksanaan hak-hak para Pemegang Obligasi Syariah
sesuai dengan syarat-syarat
Emisi
Obligasi Syariah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
peraturan tentang penawaran umum dan Obligasi.
Wali Amanat :
badan yang telah memiliki izin usaha Wali Amanat dari instansi yang
berwenang, yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi Syariah untuk memperoleh hak-hak para Pemegang
Obligasi Syariah sesuai dengan syarat-syarat Emisi Obligasi Syariah.
Pengakuan Hutang :
akta yang dibuat oleh Emiten untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Syariah yang diwakili oleh Wali Amanat yang dimaksudkan untuk memberi
kepastian pembayaran Fee atau Bagi Hasil kepada Pemegang Obligasi
Syariah dengan memperhatikan ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Syariah :
perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Penjamin Emisi dimana
Emiten menyatakan akan melakukan Emisi Obligasi Syariah dengan
syarat-syarat tertentu dan Penjamin Emisi menyatakan akan menjamin
pelaksanaan Emisi Obligasi Syariah dengan syarat-syarat tertentu.
Perjanjian Agen Pembayaran :
perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian mengenai pembayaran Fee atau Bagi Hasil baik berupa Cicilan
Fee/Bagi-Hasil maupun Sisa Fee/Bagi-Hasil atau Pokok Obligasi Syariah.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : adalah lembaga self-regulating organization sesuai
ketentuan Undang Undang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi Syariah
bertugas sebagai Agen Pembayaran sesuai dengan Perjanjian Agen
Pembayaran dan melakukan administrasi atas Obligasi Syariah sesuai
dengan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Syariah.
Sumber:
Diambil dari disertasi Program Doktor UNPAD, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar