Rabu, 13 Maret 2013

BAB 1
PENDAHULUAN
EKONOMI KERAKYATAN SEBAGAI LANDASAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”
Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta (wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia). Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher (yang terkenal dengan bukunya Small is Beautiful, dan Amartya Sen) pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekenomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.



BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.a dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
  1. Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut.
  1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.”
  2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.
  3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
  1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota   masyarakat.
  2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
  1. Pilar pilar ekonomi kerakyatan.
Revrisond Baswir (2005) menyebutkan beberapa pilar demokratisasi ekonomi, yaitu:
a.   Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
b.   Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
c.   Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
d.   Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
e.   Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia.
D.        Ekonomi Kerakyatan Sebagai Tonggak Kebangkitan Perekonomian Indonesia
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya. Untuk mencapai pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup perlu adanya penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi, adanya pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural dan adanya pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Salah satu cermin dari sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi. Koperasi mengutamakan kesejahteraan bagi anggotanya, hanya saja saat ini eksistensi Koperasi itu sendiri telah meredup seiring dengan perkembangan di era Pasar berbas saat ini. Seperti yang kita ketahui bahwa Pakar-pakar ekonomi Indonesia yang memperoleh pendidikan ilmu ekonomi “Mazhab Amerika”, pulang ke negerinya dengan penguasaan peralatan teori ekonomi yang abstrak, dan serta merta merumuskan dan menerapkan kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan, yang menurut mereka juga akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Keangkuhan dari pakar-pakar ekonomi dan komitmen mereka pada kebijakan ekonomi gaya Amerika merupakan kemewahan yang tak lagi dapat ditoleransi Indonesia. Praktek-praktek perilaku yang diajarkan paham ekonomi yang demikian, dan upaya mempertahankannya berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap dari perekonomian, hukum, dan sejarah bangsa Amerika, mengakibatkan terjadinya praktek-praktek yang keliru secara intelektual yang harus dibayar mahal oleh Indonesia.
Pola pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan sudah harus dibuang, bagaimana tidak? jika terbukti menyengsarakan rakyat dan menimbulkan ekses ketidakadilan. Sekarang kita harus beralih pada strategi pembangunan yang dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan merata. Strategi yang berbasis pemerataan yang diikuti pertumbuhan lebih menjamin keberlanjutan pembangunan, dimana dalam strategi tersebut sangat dibutuhkan adanya keberpihakan pada rakyat artinya pembangunan harus ditujukan langsung kepada yang memerlukan dan program yang dirancang harus menyentuh masyarakat serta mengatasi masalah serta sesuai kebutuhan rakyat, harus mengikutsertakan dan dilaksanakan sendiri oleh rakyat sehingga bukan lagi kebijaksanaan pembangunan ekonomi dari atas ke bawah ( top dowm) seperti pada masa Orba malainkan pembangunan alternatif yang bersifat dari bawah ke atas (buttom up), menciptakan sistem kemitraan yang saling menguntungkan, menghindari kegiatan eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi untuk kepentingan pengusaha besar. Hal ini perlu ditegaskan karena kemenangan dalam pergulatan perdagangan pasar bebas tidak akan tercapai tanpa adanya rasa kebersamaan dan kesatuan di kalangan duSelain itu ekonomi kerakyatan akan menciptakan lingkungan dunia usaha yang bersahabat, ketidak adilan akan terhapus dari benak rakyat, karena kebutuhan pokok mereka tercukupi, kelompok masyarakat yang secara massal mempunyai daya beli tinggi, ekonomi rakyat membaik, maka potensi pasar produk-produk industri besar, menengah dan kecil pun meningkat. Dengan demikian roda perekonomian pun akan bergulir ke arah normal. Proses industrialisasi sebaiknya dimulai dari daerah pedesaan berdasarkan potensi unggulan daerah masing-masing dengan orientasi pasar dan ini sejalan dengan era otonomi daerah yang merupakan realitas mayoritas penduduk Indonesia dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi setempat. Berkembangnya kegiatan sosial ekonomi pedesaan akan membuat desa berkembang menjadi jaringan unggulan perekonomian bangsa yang didukung infra struktur dan fasilitas lainnya seperti pusat-pusat transaksi (pasar) yang terjalin erat dengan kota-kota atau pintu gerbang pasar internasional. Jalinan ekonomi desa dan kota ini harus dijaga secara lestari dan dalam proses ini harus dihindari penggusuran ekonomi rakyat dengan perluasan industri berskala besar yang mengambil lahan subur, merusak lingkungan, menguras sumber daya dan mendatangkan tenaga kerja dari luar.
Dalam pelaksanaan ekonomi kerakyatan harus benar-benar fokus pada penciptaan kelas pedagang / wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan tangguh. Untuk merealisaskannya, pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran yang lebih besar dan memadai bagi pengembangan usaha kecil dan menengah ini. Inilah peran yang harus dimainkan pemerintah dalam megentaskan rakyat dari kemiskinan menghadapi krisis ekonomi. Adanya kemauan politik pemerintah untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan merupakan modal utama bagi bangsa untuk bangkit kembali menata perekonomian bangsa yang sedang terpuruk ini. Dalam pelaksnaannya pemerintahan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki komitmen kerakyatan yang kuat karena mereka akan berjuang mengangkat kembali kehidupan rakyat yang miskin menuju sejahteraan karena kesalahan dalam memilih orang pada posisi-posisi penting ekonomi akan memperpanjang daftar penderitaan rakyat, jika mereka tidak memiliki simpati yang ditingkatkan menjadi empati terhadap denyut nadi kehidupan rakyat dengan menyederhanakan birokrasi dalam berbagai perizinan, menghapus berbagai pungutan dan retribusi yang mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, menciptakan rasa aman dan sebagainya yang akan menghasilkan suasana kondusif bagi dunia usaha untuk meningkatkan kinerjanya.
Disisi lain rakyat sendiri harus mampu mengubah mentalnya dari keinginan menjadi pegawai menjadi mental usahawan yang mandiri, untuk itu peningkatan sumberdaya manusia melalui berbagai pendidikan dan pelatihan menjadi penting karena dalam meningkatkan ekonomi rakyat diperlukan adanya mental wiraswasta yang tangguh dan mampu bersaing dalam dunia bisnis di era pasar bebas. Sehingga rakyat harus bisa menciptakan lapangan kerja, bukan mencari kerja. Makin besar dan berkembang usaha mereka akan makin banyak tenaga kerja tersalurkan. Ini tentu menjadi sumbangan yang tidak kecil bagi penciptaan lapangan kerja baru dan pengurangan jumlah pengangguran.
Mari kita bersama-sama untuk menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan yang mnjadi tonggak kebangkitan perekonomian bangsa kita ditengah-tengah arus pasar bebas saat ini dengan semangat berwirausaha, jangan hanya bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah tetapi bagaimana kita belajar untuk menjadi masyarakat yang mandiri demi keberlangsungan kita bersama.


BAB III
PENUTUP
Ekonomi kerakyatan merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan produktivitas barang dan juga mengurangi pengangguran dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu juga pemerintah juga ikut menyediakan pinjaman modal kepada pelaku UKM serta memberikan pelatihan keterampilan.kreativitas dan inovasi adalah keharusan karena barang hasil produksi dapat bersaing di pasar karena barang tersebut berbeda. Namun yang tidak kalah pentingnya juga adalah bagaimana agar usaha tersebut tetap dapat eksis berdiri meskipun mengalami keterpurukan.
Meskipun tujuan dari ekonomi kerakyatan baik tetapi sekarang kita mesti melihat keadaan masyarakat. Di Indonesia masalah utama yang dihadapi adalah kreatifitas dan modal. Keduanya merupakan penghambat bagi seseorang untuk merintis uasaha. Selai itu tingkat konsutif yang tinggi oleh masyarakat namun tak dibarengi oleh tingginya produktivitas barang dan jasa.
Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan disemua sektor ekonomi, era globalisasi dan pasar bebas disatu sisi memberikan banyak kesempatan namun juga memberikan banyak tantangan jika tidak dapat menghadapi dengan baik yang akan berubah menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan tantangan yang muncul tentu akan bebeda menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda.
Globalisasi juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilitas modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak ekonomi suatu wilayah akibat pengaruh langsung dari keidakstabilan ekonomi di wilayah tersebut.

DEFINISI INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH - Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia

DEFINISI INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH - Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia


Obligasi Syariah.
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada Pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan Obligasi Syariah antara lain Mudharabah (Muqaradhah/Qiradh), Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijara. Jenis usaha Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten kepada Pemegang Obligasi harus bersih dari unsur non halal. Pendapatan (hasil) yang diperoleh Pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan. Dalam hal Obligasi Syariah dengan akad Mudharabah atau Musyarakah pendapatan yang dibagikan merupakan bagi hasil. Dalam hal akad jual-beli seperti Murabahah, Salam, atau Istishna, pendapatan yang dibagikan merupakan marjin. Sedangkan dalam hal akad Ijarah, pendapatan yang dibagikan merupakan fee (sewa) dari aset yang disewakan. Pemindahan kepemilikan Obligasi Syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.

Akad Mudharabah.
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang diberikan oleh Pemilik Dana (Shahibul Maal) kepada Pengusaha (Mudharib) untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan mudharabah, Shahibul Maal membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha) sedangkan Mudharib bertindak sebagai Pengelola Usaha. Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan dimuka berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Mudharib boleh melakukan berbagai usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan Syariah, dan Shahibul Maal tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Shahibul Maal menanggung semua kerugian akibat dari akad mudharabah kecuali jika Mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Biaya pengelolaan usaha dibebankan kepada Mudharib.

Akad Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ketentuan mengenai hasil usaha harus dinyatakan secara jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi bagi hasil atau pada waktu penghentian Musyarakah. Sistim pembagian hasil usaha harus tertuang dengan jelas. Keuntungan harus dibagi secara proporsional dan tidak ada jumlah yang ditentukan dimuka bagi seorang mitra atau lebih. Namun bila disepakati, jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau sebagian dari kelebihan tersebut dapat diberikan kepada seorang mitra atau lebih. Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal usaha.

Akad Murabahah
Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan untuk membeli (mengadakan) suatu barang dimana Pemberi Pembiayaan akan membeli barang yang telah disepakati (obyek pembiayaan) untuk kemudian bertindak sebagai Penjual untuk dijual kepada Penerima Pembiayaan (yang bertindak sebagai Pembeli) senilai harga beli ditambah keuntungan yang telah disepakati. Penerima Pembiayaan akan membayar harga barang (harga beli ditambah keuntungan) yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu dan dengan cara tertentu sesuai kesepakatan. Setelah terjadi jual-beli, maka barang yang menjadi obyek pembiayaan menjadi milik Penjual (Penerima Pembiayaan) dan yang bersangkutan bebas menggunakan barang tersebut, termasuk untuk menjual kembali. Dalam hal Penerima Pembiayaan (Pembeli) menjual barang tersebut sebelum masa pembayaran berakhir, Penerima Pembayaran tidak wajib untuk melunasi pembayaran sebelum masa pembayaran berakhir. Untuk menjamin agar Penerima Pembiayaan (Pembeli) melunasi kewajibannya, Pemberi Pembiayaan (Penjual) dapat menentukan jaminan dari Penerima Pembiayaan.

Akad Salam
Pembiayaan Salam adalah pembiayaan pembelian (pengadaan) barang dimana Pemberi Pembiayaan memesan barang dan membayar dimuka harga barang kepada Penjual (Penerima Pembiayaan) yang akan mengadakan barang tersebut, untuk kemudian dijual kembali kepada Pembeli yang akan membayar harga barang sesuai dengan kesepakatan kepada Pemberi Pembiayaan. Pemberi Pembiayaan memperoleh keuntungan dari selisih harga barang yang dibayar dimuka dengan harga yang dibayarkan oleh Pembeli.

Akad Istishna
Pembiayaan Istishna adalah pembiayaan pembelian (pengadaan) barang tertentu (termasuk kapal, bangunan, dsb) dimana Pemberi Pembiayaan akan memesan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara Penerima Pembiayaan (Pembeli) dengan Penjual (Produsen atau Pembuat Barang). Pemberi Pembiayaan akan membayar kepada Penjual dan akan menerima pembayaran dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Pemberi Pembiayaan memperoleh keuntungan dari selisih harga barang yang dibayarkan kepada Penjual dengan jumlah harga yang dibayarkan Penerima Pembiayaan.

Akad Ijarah
Akad pembiayaan Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang (maal) atau jasa (amal) dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Pihak yang berakad terdiri atas Pemberi Sewa (pihak yang memilik/menguasai barang atau pemberi/penguasa jasa) dan Penyewa (pihak yang mengambil manfaat dari barang/jasa) dimana sebagai obyek akad adalah pembayaran sewa dan manfaat dari barang/jasa. Para pihak harus menjamin tersedianya obyek akad karena ia adalah rukun yang harus dipenuhi dalam akad Ijarah. Manfaat harus dinyatakan dan dapat dikenali secara spesifik, termasuk jangka waktu dari tersedianya dan pemakaian manfaat. Manfaat harus sesuai Syariah dan kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata serta sesuai Syariah. Jangka waktu dan ketentuan pembayaran sewa tidak harus terkait dengan jangka waktu pemakaian manfaat. Pemberi Sewa wajib menyediakan barang/jasa yang disewakan, menanggung biaya pemeliharaan barang, menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan. Penyewa wajib membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang yang disewa dan biaya pemeliharaan ringan, namun tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang bukan akibat pelanggaran ketentuan pemakaian atau akibat kelalaian.


Fatwa Audit Accounting Organization for Islamic Banks and Financial Institutions (AAOIFI)

Mudaraba (Muqaradah) Sukuk.
Mudaraba Sukuk are investments in sukuk that represent ownership of units of equal value in the Mudaraba equity and are registered in the names of holders on the basis of undivided ownership of shares in the Mudaraba equity and its returns according to percentage ownership of share.

Musharaka Sukuk.
Musharaka Sukuk are investments in sukuk that represent ownership of Musyaraka equity which is not differ from the Mudaraba Sukuk except in the organization of the relationship between the party issuing sukuk forms a committee from the holders of the sukuk who can be referred to in investment decisions.

Salam Sukuk.
Salam Sukuk are investments in sukuk that represent a sale of commodity on the basis of deferred delivery against immediate payment. The deferred commodity is a debt in-kind against the supplier because it refers to a commodity accepted based on the description of the seller.

Ijara Sukuk
Ijara Sukuk are investments in sukuk that represent ownership of equal shares in a rented real estate (assets) or the usufruct (benefit) of the real estate (assets). The sukuk gives the owners the right to own (or control of) the real estate (assets), receive the rent and dispose of their sukuk in a manner that does not affect the right of the lessee, i.e. the sukuks are tradeable. The holder of the sukuk bear all cost of maintenance of and damage of the real estate (assets).

Istishna Sukuk
Istishna Sukuks are investments in sukuk that represent a sale of commodity (assets) on the basis of deferred delivery against advance and deferred payments. The deferred commodity is a debt in-kind against the manufacturer or builder because it refers to a commodity (assets) accepted based on the description of the manufacturer or builder.


DEFINISI TERKAIT OBLIGASI SYARIAH

Akad Ijarah : akad Ijarah yang ditanda tangani oleh Emiten dan Wali Amanat sebagai dasar pengalihan manfaat Obyek Ijarah.

Obyek Ijarah : manfaat yang akan diterima oleh Emiten, berasal dari aset tertentu yang dinyatakan secara rinci dalam Akad Ijarah. Untuk menjaga kelangsungan Akad Ijarah dapat ditentukan Obyek Ijarah Pengganti yaitu manfaat serupa yang dapat berasal dari aset lain yang dinyatakan secara rinci dalam Akad Ijarah.

Fee Ijarah : sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Emiten sebagai Penerima Manfaat Ijarah kepada Pemegang Obligasi Syariah Ijarah sebagai Penguasa Obyek Ijarah sehubungan dengan Emisi Obligasi Syariah Ijarah yang berupa Cicilan Fee Ijarah, Sisa Fee Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (bila ada) yang harus dibayar oleh Emiten dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syariah Ijarah.

Cicilan Fee Ijarah : bagian dari Fee Ijarah yang wajib dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Emiten atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syariah Ijarah.

Sisa Fee Ijarah : bagian dari Fee Ijarah yang belum dibayarkan dalam bentuk Cicilan Fee Ijarah, yang wajib dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah Ijarah untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Akad Ijarah, dimana nilai Sisa Fee Ijarah umumnya sama dengan nilai Emisi Obligasi Syariah Ijarah.

Dana Cadangan Fee Ijarah : dana yang wajib dibentuk secara bertahap oleh Emiten yang khusus digunakan sebagai cadangan atas pembayaran Fee Ijarah, baik berupa Cicilan Fee Ijarah maupun Sisa Fee Ijarah, sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syariah Ijarah.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Pembayaran Fee/Bagi-Hasil: jumlah yang harus dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah sebagai akibat dari kelalaian aau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran Fee/Bagi –Hasil dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Obligasi Syariah serta Pemegang Obligasi Syariah dirugikan akibat kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari kelalaian/keterlambatan dan tidak dapat dihitung berdasarkan nilai Fee/Bagi-Hasil yang bersangkutan.

Dokumen Emisi Obligasi Syariah : dokumen-dokumen yang terdiri dari a) Akad-Akad Syariah, b) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syariah, c) Pengakuan Hutang, d) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Syariah, e) Perjanjian Agen Pembayaran, f) Perjanjian Pendaftaran Obligasi Syariah di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan g) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Syariah : perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi Syariah dan bertugas untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Syariah baik dimana dinyatakan hak-hak Pemegang Obligasi Syariah dan hak-hak serta kewajiban Wali Amanat untuk melakukan tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan para Pemegang Obligasi Syariah mengenai pelaksanaan hak-hak para Pemegang Obligasi Syariah sesuai dengan syarat-syarat
Emisi Obligasi Syariah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan peraturan tentang penawaran umum dan Obligasi.

Wali Amanat : badan yang telah memiliki izin usaha Wali Amanat dari instansi yang berwenang, yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Syariah untuk memperoleh hak-hak para Pemegang Obligasi Syariah sesuai dengan syarat-syarat Emisi Obligasi Syariah.

Pengakuan Hutang : akta yang dibuat oleh Emiten untuk kepentingan Pemegang Obligasi Syariah yang diwakili oleh Wali Amanat yang dimaksudkan untuk memberi kepastian pembayaran Fee atau Bagi Hasil kepada Pemegang Obligasi Syariah dengan memperhatikan ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional.

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Syariah : perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Penjamin Emisi dimana Emiten menyatakan akan melakukan Emisi Obligasi Syariah dengan syarat-syarat tertentu dan Penjamin Emisi menyatakan akan menjamin pelaksanaan Emisi Obligasi Syariah dengan syarat-syarat tertentu.

Perjanjian Agen Pembayaran : perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian mengenai pembayaran Fee atau Bagi Hasil baik berupa Cicilan Fee/Bagi-Hasil maupun Sisa Fee/Bagi-Hasil atau Pokok Obligasi Syariah.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian : adalah lembaga self-regulating organization sesuai ketentuan Undang Undang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi Syariah bertugas sebagai Agen Pembayaran sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran dan melakukan administrasi atas Obligasi Syariah sesuai dengan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Syariah.

Sumber:
 Diambil dari disertasi Program Doktor UNPAD, 2007

Pengertian, Sejarah dan Ruang Lingkup Keuanagn Islam

 A. Pendahuluan
 Keuangan Islam merupakan salah satu sektor ekonomi Islam yang berkembang pesat pada dua dekade terakhir. Perkembangan yang pesat ini tidak saja didorong oleh semangat relijius dalam mengimplementasikan ajaran Islam, tetapi juga dilatarbelakangi oleh kepentingan praktis pragmatis dalam membangun perekonomian umat. 
  Keuangan Islam berdiri di atas  fondasi syariah Islam, karenanya ia harus senantiasa sejalan dengan syariah (shariah compliance) baik dalam spirit maupun aspek teknisnya.  Dalam ajaran Islam, transaksi keuangan harus terbebas dari transaksi yang haram, berprinsip kemaslahatan (tayyib), Misalnya bebas dari riba, gharar, riswah dan maysir.
 Secara umum dapat dikatakan bahwa keuangan Islam harus mengikuti kaidah dan aturan dalam fiqh mu’amalah. Persyaratan-persyaratan ini akan mengakibatkan adanya perbedaan perbedaan  yang relatif subtansial antara keuangan Islam dan keuangan  konvensional.
 Dengan makalah singkat ini, penyusun mencoba untuk mengulas sedikit mengenai pengertian, sejarah dan ruang lingkup keuangan Islam.
 B. Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Islam
 Menurut Ibrahim Warde, tidak ada satupun yang menjelaskan pengertian tentang keuangan Islam secara sempurna. Namun, kreteria secara umum dapat dijelaskan bahwa keuangan Islam adalah lembaga keuangan milik umat Islam, melayani umat Islam, ada dewan syariah, merupakan anggota organisasi internasional bank Islam (IAIB) dan sebagainya. Lebih luas, keuangan Islam meliputi tidak hanya persoalan perbankan, tapi meliputi juga kerjasama saling membiayai,  keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya di luar bank.
 Perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah saat ini masih direspons dengan skeptis oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Sikap ini juga dirasakan perbankan syariah di negara Muslim lainnya. Skeptisme masyarakat terhadap perbankan syariah tidak lepas dari dominasi sistem keuangan perbankan berbasis bunga yang telah berlangsung sejak masa kolonial sampai sekarang.
 Selain itu, masih ada beberapa permasalahan khususnya dalam operasional kelembagaannya, khususnya dalam perbankan. Irfan Syauqi menemukan adanya  beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah yang dapat dikategorikan pada beberapa masalah yang di antaranya adalah:
 Pertama, adalah kurangnya deposito.
 Kedua, masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan (excessive liquidity).
 Ketiga, adalah problematika biaya dan profitabilitas.
 Keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi.
 Kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah.
 Keenam yang dihadapi kalangan perbankan syariah adalah belum maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aktivitas perbankan Islam.
 Persoalan Bunga Bank
 Sikap skeptis diatas dapat dipahami sebab mereka masih belum percaya dengan adanya lembaga keuangan tanpa adanya bunga. Demikian pula para pengamat luar yang menyatakan dapatkah suatu sistem keuangan dapat dijalankan tanpa bunga? Jelaslah bahwa suku bunga merupakan faktor yang mengakibatkan ‘demand’ untuk investasi dan tabungan. Perspektif neo-klasik percaya bahwa tabungan dan investasi akan dipengaruhi oleh turun atau naiknya suku bunga. Investasi menyatakan kebutuhan akan sumber-sumber yang dapat diinvestasikan, tetapi tabungan menyatakan persediaan, sedangkan suku bunga merupakan harga dari sumber-sumber yang dapat diinvestasikan.
 Teori neo-klasik  dengan gamblangnya berpendapat bahwa mengkaitkan tingkat suku bunga secara otomatis akan merangsang para investor untuk menginvestasikan uangnya. Sesuai dengan pandangan ini, sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia selalu akan membandingkan keputusan investasi atau menabung dengan tingkat suku bunga saat itu. Sebagian besar masyarakat Muslim belum terbiasa untuk menghindari pendapat tersebut dari kehidupan ekonomi mereka. Nampaknya tanpa adanya suku bunga proses bisnis tidak akan berjalan baik dan menguntungkan.
 Beberapa keberatan adanya pranata bunga uang dikemukakan oleh para pendukung bank Islam. Bunga bank, menurut Mannan adalah riba, karena dalam Islam uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Dengan demikian, uang hanya sebagai alat transaksi, tidak lebih dari itu.  Sedangkan menurut Mahmud Ahmad Dari segi fungsi uang sebagai alat tukar, sehingga adanya sistem bunga dapat menyebabkan likuiditas uang. Jika bunga dibasmi maka premi likuiditas akan hilang dan motif untung-untungan untuk menyimpan uang akan lenyap. Di pihak lain, elastisitas substitusi uang adalah nol, sehingga suatu peningkatan dalam permintaan pasti meningkatkan nilai bunga. Kalau tidak dikatakan bahwa inflasi adalah konsekwensi bunga uang, tetapi bunga uang dinilai mempunyai andil dalam lajunya inflansi. Padahal ciri stabilitas ekonomi adalah terkendalinya inflasi. Dengan demikian, transaksi peminjaman "bebas bunga" ikut mengendalikan laju inflasi berdasarkan teori ini.
 Komitmen dan Implementasi Bank Islam
 Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan sistem rente atau riba dengan perhitungan bunga berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya, tidak sesuai dengan hukum islam.
 Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut, di tetapkan dengan sebuah angka ratio atau besaran bagian yang disebut Nisbah.
 C. Sejarah dan Latar Belakang Kemunculan Keuangan Islam
 o   Praktek Perbankan Di Zaman Nabi Saw dan Sahabat
 Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah saw.
 Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya.[1] Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
 Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengambalikannya utuh.
 Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
 Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra, beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir.
 Pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
            Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (Inggris: credit; Romawi: credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.Begitu pula istilah cek (Inggris: check; Perancis: cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar,sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
 o   Praktek Perbankan Di Zaman Bani Umayyah Dan Bani Abasiah
 Jelas saja institusi bank tidak dikenal dalam kosa kata fikih Islam, karena memang institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam di masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, maupun Bani Abbasiyah. Namun fungsi-fungsi perbankan yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan transfer dana telah lazim dilakukan, tentunya dengan akad yang sesuai syariah.
 Di jaman Rasulullah saw fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan, dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja.
 Baru kemudian, di jaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah.[2] Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Hal ini merupakan cikal-bakal praktek penukaran mata uang (money changer).
 Istilah jihbiz mulai dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
 Peranan banker pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Muqtadir (908-932M). Saat itu, hampir setiap wazir mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibnu Furat menunjuk Harun ibnu Imran dan Joseph ibnu wahab sebagai bankirnya. Lalu Ibnu Abi Isa menunjuk Ali ibn Isa, Hamid ibnu Wahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang banker sekaligus: dua Yahudi dan satu Kristen.
 Kemajuan praktek perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya. Dalam sejarah perbankan Islam, adalah Sayf al- Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol sekarang).

o   Praktek Perbankan Di Eropa
 Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan jihbiz kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai institusi bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fikih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang.
 Ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan bunga uang. Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan mulai dilakukan ke seluruh penjuru dunia, sehingga kegiatan perekonomian dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu per satu jatuh ke dalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Muslim runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa.
 Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara Muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga.

o   Perbankan Syariah Modern
 Selanjutnya, karena bunga ini secara fikih dikategorikan sebagai riba (dan karenanya haram), maka mulai timbul usaha-usaha di sejumlah negara muslim untuk mendirikan lembaga alternatif terhadap bank yang ribawi ini. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim mendapatkan kemerdekaannya dari penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 40-an, namun usaha ini tidak sukses. Selanjutnya, eksperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 50-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu.
 Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Awalnya bank ini muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.[3]
 Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa dari 17,560 di tahun pertama (1963/1964) menjadi 251,152 pada 1966/1967. Jumlah tabungan pun meningkat drastis dari LE40,944 di akhir tahun pertama (1963/1964) menjadi LE1,828,375 di akhir periode 1966/1967. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir maka Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan bank sentral Mesir pada 1967. Pengambilalihan ini menyebabkan prinsip nirbunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga. Pada 1971 akhirnya konsep nir-bunga kembali dibangkitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Nasser Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktekkan oleh Mit Ghamr. Pada tahun 1965, SA Irshad di Pakistan mencoba mengoperasikan bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Namun bank ini tidak berumur panjang karena tidak dikelola dengan benar dan tidak adanya pembinaan dan pengawasan dari otoritas perbankan. Otoritas setempat tidak mengakomodir kebijakan-kebijakan perbankan yang sesuai dengan karakteristik bank syariah.[4]
 Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota.
 Pada perkembangan selanjutnya di era 70-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di negara Islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.
 Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negaranegara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara Barat seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.[5]
 Sejarah perkembangan perbankan syariah di dunia dapat dilihat pada Tabel berikut:

Keterangan
Tahun
Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non- konvensional.
1940
Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar
1963
Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt
1967
Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam se-dunia di Malaysia
1969
Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI di Karachi.
1970
Berdiri kembali sistem bank tanpa bunga yang bersifat sosial di Mesir, yaitu Nasser Social Bank.
1972
Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisi khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.
Maret 1972
Di Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden.
1973
Para ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak membicarakan Pendirian Bank Syariah dan terumuskanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Juli 1973
Pembahasan AD/ ART yang telah dirumuskan.
Mei 1974
Berdiri Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar Dinar atau sama dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights) IMF
1974
Berdiri Dubai Islamic Bank di Timur Tengah
1975
Berdiri Faisal Islamic Bank of Sudan dan Faisal Islamic Bank of Egypt
1977
Berdiri Bahrain Islamic Bank
1979
Bermunculan Lembaga Keuangan Syariah di Mesir, Sudan, negara-negara di wilayah Teluk, Malaysia, Pakistan, Inggris, Denmark, Bahmas, Swiss dan Luxembourg.
Awal 1980an
The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa. Di samping itu, bank-bank besar dari negara-negara Barat seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
1983
Di Malaysia berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
1983
Di Indonesia, berdiri perbankan syariah yang dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia.
1991

            Sumber: Dirangkum oleh penulis dari berbagai sumber

D. Tantangan & Peluang Keuangan Islam Di Masa Kini Dan Mendatang
 Di Indonesia perkembangan pemikiran-pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi baru terdengar pada 1974. Tepatnya dimulai dalam sebuah seminar ‘Hubungan Indonesia-Timur Tengah’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki lembaga keuangan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga Bank dan hukum zakat vs pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan intelektual muslim.
 Akan tetapi, nampaknya perkembangan pemikiran dan pergumulan ijtihad panjang dalam masalah hukum ‘bunga Bank’ dan ‘zakat vs pajak’ tersebut tidak sia-sia, dimana akhirnya mebuahkan hasil yang melegakan dan memuaskan umat muslim Indonesia. Paling tidak, kalau boleh dikatakan ‘sebuah tonggak’ sejarah emas kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia  akhirnya terukir juga. Tepatnya pada hari Ahad, 3 November 1991 untuk pertama kalinya sebuah Bank Islam di launching pendiriannya secara besar-besaran di Istana Bogor yang Panitia Penyelenggaranya diketuai oleh Prof. Dr. Ir. M. Amin Aziz (sekarang Ketua Yayasan PINBUK, red.) Bank Islam Indonesia ini selanjutnya diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI).
 Ketika itu, memang BMI menjadi satu-satunya tumpuan dan harapan 150 juta umat Islam Indonesia. Bahkan harapan yang sangat besar untuk kapasitas Bank yang baru seumur jagung. Harapan yang tentunya sangat wajar jika dikaitkan dengan suasana emosional yang menghinggapi umat Islam yang sudah puluhan tahun bercita-cita memiliki lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah yang sekaligus untuk mewujudkan ‘mimpi’ akan kebangkitan ekonomi 90% umat Islam yang hidup dalam lingkaran kemiskinan dan kemelaratan massal baik di desa-desa maupun di kota-kota besar.
 Setelah BMI memulai beroperasi sebagai Bank yang menerapkan prinsip syariah pertama di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menerapkan dan mempraktekkan sistim syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Namun akibat merajalelanya Bank konvensional yang dimiliki para konglomerat dan pemerintah yang tangan-tangannya bahkan sampai masuk ke pelosok-pelosok desa dan kecamatan untuk menyedot dana masyarakat membuat BMI hampir tidak bisa berbuat banyak. Apalagi untuk menyediakan jasa kepada masyarakat yang jauh dari kota-kota besar.
 Pada saat ini, meskipun kalau dilihat dari volume usaha perbankan syariah jika dibandingkan dengan total keseluruhan volume usaha perbankan nasional, maka nilainya masih relatif kecil, yaitu sebesar 2,5 trilliun rupiah. Sedangkan total volume usaha perbankan nasional secara keseluruhan mencapai angka 1087 trilliun rupiah. Kalau kita persentasekan, maka volume usaha perbankan syariah baru mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Sementara di tingkat kecamatan, kita pun memiliki puluhan BPRS yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. (lebih rinci lihat lampiran)
 Menurut Adiwarman, saat ini bank-bank konvensional khususnya di Indonesia ramai-ramai membuka divisi syariah. Saya perkirakan kontribusi itu akan terjadi lonjakan yang besar. Tidak hanya perbankan tetapi juga dalam bidang ansuransi, ada Takaful, Mubarakah, MAA, Beringin Putra, dan Beringin Life.  Perkembangan bank syariah cukup optimis. Penilaian tersebut didasarkan pada tiga hal,
 Pertama dari segi demand atau masyarakat.
 Kedua, faktor supply. Sekarang ini ada delapan bank syariat: dua bank secara penuh syariah dan enamnya lagi membuka cabang syariah. Menurut survey Bank Indonesia masih ada 21 bank lagi yang akan buka divisi syariah, empat di antaranya bank asing.
 Ketiga, ini fenomena di seluruh dunia, tampaknya makin lama ummat Islam makin cerdas dalam memilih lapangan jihad.
 E. Penutup
 Dari apa yang telah dipaparkan, maka bisa disarikan bahwa dari segi proses evolusi, embrio kegiatan perbankan dalam masyarakat Islam dilakukan oleh seorang individu untuk satu fungsi perbankan. Kemudian berkembang profesi jihbiz, yaitu seorang individu melakukan ketiga fungsi perbankan. Lalu kegiatan tersebut diadopsi oleh masyarakat Eropa abad pertengahan, dan pengelolaannya dilakukan oleh institusi, namun kegiatannya mulai dilakukan dengan basis bunga. Karena mundurnya peradaban umat muslim dan penjajahan bangsa-bangsa Barat terhadap negara-negara muslim, maka evolusi praktek perbankan yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad.
 Baru pada abad 20 ketika bangsa Muslim mulai merdeka, terbentuklah bank syariah modern di sejumlah Negara. Menurut berbagai kalangan ekonom maupun bangkir, bank-bank syariah dapat memiliki reputasi yang baik di antara bank-bank internasional. Hal ini dapat dicapai bila bank-bank syariah melakukan usaha percepatan dalam pengembangan dan perbaikan produk serta mengikuti perkembangan regulasi yang mengacu pada standar internasional. Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah. Oleh karena itu maka perbaikan-perbaikan dalam kegiatan praktek bisnis syariah dalam hal pelayanan maupun kegiatan-kegiatan investasi harus lebih digalakkan. Dengan demikian, insya Allah  bank Islam akan terus mengalami perkembangan. Wallahualam

--o0o--



[1]Sami Hamoud, Islamic Banking, Arabian Information Ltd, London, 1985
[2]Adiwarman Karim, “Bankir Yahudi pada Zaman Abbasiyah”, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
[3]http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah diakses pada tanggal 19 Mei 2010
[4]M. Syafi'I Antonio, Bank Syariah: analisis kekuatan, peluang, kelemahan dan ancaman, Yogyakarta: Ekonisia, 2002, 2
[5]http://www.rumahilmuindonesia.net/perpustakaan/ekonomi_syariah/Sejarah_Perbankan_Syariah.pdf diakses pada tanggal 09 Desember 2009

Sistem Keuangan Syariah

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk unuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infak,zakat,pergi haji,perang (jihad), dan sebagainya.
Harta di katakan halal dan baik apabla niatnya benar, tujuannya benar dan cara atau sarana untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan as sunah.
Transaksi yang dilarang dalam islam adalah riba, penipuan, perjudian, gharar, penimbunan barang, monopoli,rekayasa permintaan dll. Maka dari itu pelarangan riba, pembagian resiko, larangan melakukan kegiatan spekulatif, kesucian kontrak, aktivitas usaha harus sesuai syariah merupakan sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah untuk melaksanakan aktivitas masyarakat dalam dunia ekonomi islam.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diungkapkan sebelumnya maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut.
a.    Bagaimana konsep memelihara harta kekayaan
b.    Bagaimana memperoleh dan menggunakan harta dalam syariah
c.    Akad/Kontrak/transaksi
d.    Transaksi yang dilarang
e.    Prinsip sistem keuangan syariah
f.    Jenis instrumen keuangan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.    KONSEP MEMELIHARA HARTA  KEKAYAAN
Memelihara harta bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan di gunakan sesuai dengan syariah sehingga harta yang dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT.
Anjuran Bekerja atau Berniaga
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk unuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infak,zakat,pergi haji,perang (jihad), dan sebagainya.
“…Apabilah telah di tunaikan shalat, maka bertabaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah  banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS 62:10)
Harta yang paling baik , menurut Rasulullah SAW, adalah yang diperoleh dari hasil kerja  atau perniagaan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits berikut.
“Harta yang paling baik adalah harta yang di peroleh lewat tangan sendiri…”(HR. Bazzar At Thabrani)
“Sesungguhnya Allah suka kalau dia melihat hamba-nya berusaha mencari barang dengan cara yang halal.”(HR. Ath-Thabrani dan Ad –Dailami)
Konsep Kepemilikan
Harta yang baik harus memiliki dua kriteria, aitu di peroleh dengan cara yang sah dan benar (legal and fair), serta di pergunakan dengan hal yang baik-baik di jalan Allah SWT.
Allah SWT adalah pemilik mutlak segalah sesuatu yang ada di dunia ini (QS 57:2), sedangkan manuia adalah wakil ( khalifa) Allah di muka bumi ini yang diberi kekuasaan untuk mengelolahnya.
Jadi menurut islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan kemamfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukn kepemilikan secara mutlak.
B.    PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN HARTA
Ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain:
•    Tidak boros dan tiak kikir
“Wahai anak cucu adam! Pakailah pakaianmu yang bangus pada setiap(memasuki) mesjid, makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan. Sunnguh, Allah tidak menyukai oran yang berlebih-lebihan.”(QS 7:31)
“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) enggkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercelah dan menyesal.”(QS 17:29)
•    Memberi infak dan shadaqah
Sesungguhnya uang yang di infaqkan adalah reseki yang nyata bagi manusia karen aada imbalan yang di lipat gandakan Allah (dan di dunia dan di akhirat), serta akan menjadi penolong di hari akhir nanti pada saat dimana sesuatupun yang dapat menolong kita, sebagaimana bunyi hadits berikut.
“Apabilah anak adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali 3 perkara: shadaqah jariah (infak dan sadakah), ilmu yan bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan.”(HR Muslim)
•    Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka, Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”(QS 9:103)
•    Memberi pinjaman tampa bunga
Memberikan pinjaman kepada sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumah yang harus dikembalikan (bunga/riba)
•    Meringankan kesulitan orang yang berutang
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedehkah,itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”(QS 2:280)
Perolehan Harta
Memperoleh harta adalah aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori ibadah muamalah (mengatur hubungan manusia dengan manusia). Harta di katakan halal dan baik apabla niatnya benar, tujuannya benar dan cara atau sarana untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan as sunah.
C.    AKAD/KONTRAK/TRANSAKSI
Akad dalam bahasa arab ‘al- aqd ,jamaknya al-uqud berati ikatan atau mengikat (al-rabth). Menurut terminologi hukum islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang di benarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Menurut abdul Razak Al-sanhuri dalam nadhariyatul ‘aqdi ,akad adalah kesepakatan dua bela pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban hukum yaitu konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam kesepakatan tersebut.(Ghufron Mas’adi,2002)
Jenis Akad
1)    Akad Tabarru (gratuitous contract) adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak di tujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya karena ia mengharapkan imbalan dari Allah SWT dan bukan dari manusia.
Ada 3 bentuk akad tabarru’ :
•    Meminjamkan uang
Meminjamkan uang termasuk akad tabarru’ karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang kita berikan, karena setiap kelebihan tampa ‘iwad adalah riba, ada minimal 3 jenis pinjaman, yaitu:
    Qardh merupakan pinjaman yang di berikan tampa mensyaratkan apapun , selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu .
    Rahn meruakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
    Hiwalah adalah benuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.
•    Meminjamkan jasa
Memijamkan jasa berupa keahlian atau keterampilan termasuk akad tabarru’. Ada minimal 3 jenis pinjaman,yaitu :
    Wakalah memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
    Wadi’ah merupakan bentuk turunan akad wakalah,dimana pada akad ini telah di rinci tentang jenis pemeliharaan dan penitipan.
    Kafalah  juga merupakan turunan wakalah dimana pada akad ini terjadi  atas wakalah bersyarat.
•    Memberikan sesuatu
Dalam akad ini pelaku memberikan sesuatu ke orang lain. Ada minamal 3 bentuk akad.
    Wakaf merupakan pemberiaan dan penggunaan pemberian yang dilakukan tersebut untuk kepentingan umu dan agama, serta pemberian itu tidak dapat di pindah tangankan .
    Hibah, shadaqah merupakan pemberiaan sesuatu secara suka rela kepada orang lain.
Akad tabarru’ tidak bisa di pindahkan menjadi akad tirajah, dan tidak bisa di gunakan untuk memperoleh laba. Karena sifatnya yang khas seperti itu.
Diperbolehkan
Tidak diperbolehkan
2)    Akad Tijarah (compensational contract) merupakan akad yang di tujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian yang di peroleh, akad ini dibagi 2,yaitu:
    Natural Uncertainty Contract, merupakan kontrak yang di turunkan dari teori pencampuran, dimana pihak bertransaksi saling mencampurkan aset yang mereka miliki menjadi satu,kemudiaan menanggung resiko bersama-sama untuk  mendapatkan keuntungan.
    Natural Certainly Contract, merupakan kontrak yang di turunkan dalam teori pertukaran, dimana keda bela pihak saling mempertukarkan aset yang di milikinya.
Rukun dan Syarat Akad
Rukun dan syarat syahnya suatu akad
    Pelaku yaitu para pihak yang melakukan akad (penjual dan pembeli, penyewa dan yang menyewakan,karyawan dan majikan,dsb)
    Objek akad merupakan konsekuensi yang harus ada dengan di lakukannya suatu transaksi tertentu. Objek  jual beli adalah barang dagangan , objek mudharabah dan musyarakah adalah modal dan kerja, objek sewa-menyewa adalah manfaat atas barang yang di sewakan dan seterusnya.
    Ijab kabul adalah kesepakatan dari pelaku dan menunjukkan mereka saling ridha.
D.    TRANSAKSI YANG DI LARANG
Hal-hal yang termasuk  transaksi yang di larang adalah sebagai berikut.
Aktivitas Bisnis yang Terkait Barang dan Jasa yang Diharamkan Allah
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang di sembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan mereka menginginkannya dan tidak pula melampaui batas , maka sungguh Allah maha pengampun, maha penyayang.”(QS 16:115)
Riba
Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifah), dan membesar (Al-uluw).
Dalam ayat Al Quran,riba dan shadaqah dipertentangkan, praktik riba yang dapat memberikan keuntungan secara berlipat ganda dipertentangkan dengan pahala shadaqah yang spektakuler. Riba karena pinjaman kepada manusia di pertentangkan dengan shadaqahyang di nyatakan sebagai pinjaman kepada Allah yang pasti akan di ganti secarah berlipat ganda.
•    Jenis Riba
    Riba Nasi’ah
Adalah ribah yang muncul karena utag piutang yang dapat terjadi dalam segalah jenis transaksi kredit atau utang piuang dimana satu pihak harus membayar lebih besar dari pokok pinjamannya. Kelebihan tersebut dapat berupa suatu tambahan yang melebihi pokok pinjamannya karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Atas kelebihnnya ada yang menyebut riba jahiliyyah, misalnya pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya pada waktu yang di tetapkan.
    Riba Fadhl
Adalah riba yang muncul karena transaksi pertukaran atau barter. Terjadi apabila ada kelebihan /penambahan pada salah satu dari barang ribawi/barang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran yang di lakukan dari tangan ke tangan(tunai) atau kredit. Contohya menukar perhiasan perak seberat 40 gram dengan uang perak senilai 3 gram. Yang di maksud dengan barang ribawi/barang sejenis adalah barang yang secara kasat mata tidak dapat di bedakan satu dan lainnya. Pertukaran barang yang sejenis mengandung ketidak jelasan bagi kedua bela pihak yang bertransaksi atas nilai masing-masing barang yang di pertukarkan. Ketidak jelasan tersebut dapat merugikan salah satu pihak, sehingga ketentuan syariah mengatur kalaupun akan di pertukarkan harus dalam jumlah yang sama, jiak ia tidak mau menerima dengan jumlah yang sama karena menganggap mutuhnya berbeda. Jalan keluarnya adalah barang barang yang di milikinya terlebih dahulu dijual kemudian dari uang yang dapat di gunakan untuk membelih barang yang dibutuhkannya.
•    Pengaruh Riba pada Kehidupan Manusia
    Riba merupakan transaksi yang tidak adil dan mengakibatkan peminjam jatuh miskin karena dieksploitasi, karena riba mngambil harta orang lain tampa imbalan.
    Riba akan menghalangi orang untuk melakukan usaha karena pemilik dapat menambah hartanya dengan transaksi riba baik secara tunai maupun berjangka.
    Riba akan menyebabkan terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam-meminjam.
    Pada umumnya orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya sedang yang meminjam adalah orang miskin.
•    Perbedaan Riba dan Jual Beli
No    Jual Beli    Riba
1    Dihalalkan Allah SWT    Diharamkan Allah SWT
2    Harus ada pertukaran barang atau manfaat yang diberikan sehingga ada keuntungan yang di peroleh pembeli dan penjual    Tidak ada pertukaran dan keuntungan /manfaat hanya diperoleh oleh penjual
3    Karena ada yang ditukarkan, harus ada beban yang ditanggung oleh penjual    Tidak ada beban yang di tanggung oleh penjual
4    Memiliki resiko untung rugi, sehingga diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian     Tidak memiliki resiko sehingga tidak diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian
Penipuan
Penipuan terdiri atas 4, penipuan dalam kualitas misalnya mencampur barang baik dengan barang yang buruk atau barang yang dijual memliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dalam kuantitas misalnya mengurangi timbangan. Penipuan dalam harga misalnya menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi pada orang yang tidak mengetahui harga wajar barang tersebut. Penipuan dalam waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi menyelesaikan pesanan pada waktu tertentu  tetapi tidak menyelesaikan pada waktu yang di janjikan.
Perjudian
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang atau harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya di kumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya itu harus direlakan untk di ambil oleh yang menang.
Transaksi yang Mengandung ketidakpastian/Gharar
Gharar tejadi ketika terdapat incomeplate income information, hingga ada ketidakpastian anatara dua belah pihak yang bertransaksi. Kidak jelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara pihak dan ada pihak yang dirugikan. Ketidakjelasan dapat terjadi dalam 5 hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad. Hal ini terjadi bila ada dua akad yang dapat memenuhi ketiga faktor yaitu objek akad sama, pelaku sama, jangka waktu sama. Contohnya transaksi leaseand purchase (sewa-beli), mengandung gharar, karena ada ketidak jelasan akad mana yang berlaku;akad beli atau akad sewa.(karim,2003)
Penimbunan Barang/Ihtikar
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang di butuhkan masyarakat, kemudiaan menyimpannya, hingga barang tersebut berkurang dipasaran hingga mengakibatkan peningkatan harga.
Contohnya di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di surabaya.  Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi barang berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, hingga mengakibatkan banyak produsen tempedan tahu tidak dapat bereproduksi, dan akhirnya menderita kerugiaan.
Monopoli
Alasan monopoli sama dengan larangan menimbun barang (ihtikar), walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang. Monopoli, biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjualmasuk kepasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yng tinggi. Ketentuan syariah hanya membolehkan intervensi harga pada kondisi mendesak dengan pengawasan yang ketat.
Rekayasa Permintaan (Bai’an Najsy)
An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan, dimana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang lebih tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Suap
Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada didalam masyarakat, hingga menimbulkan ketidak adilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan daripada yang tidak membayar.
Penjual Bersyarat/Ta’alluq
Ta’alluq terjadi apabila ada dua akad yang saling dikaitkan dimana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, hingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad. Misalkan A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual tersebut kepada A, atau A bersedia menerima pesanan B asalkan C dapat memenuhi pesanan A.
Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai’al Inah)
Misalnya, Amenjual secara kredit kepada B kemudiaan A membeli kembali barang yang sama dari B secara tunai. Dari contoh ini, kita lihat ada dua pihak yang seolah-olah melakukan jual beli. Namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.
Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-Rukban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana piha penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
E.    PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
    Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
    Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dari pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
    Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
    Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama dengan pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar.
    Kesucian Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard.
    Aktifitas Usaha Harus Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim  minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.
F.    INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
Instrumen keuangan syariahdapat di kelompokan sebagai berikut.
•    Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
    Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak atau lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib
    Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi antara pihak modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
    Sukuk (obligasi syariah), merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
    Saham syariah produknya harus sesuai syariah. Syarat lainnya
a)    Perusahaan tersebut memiliki piutang dagang yang relatif dibandingkan total asetnya (dow jones islamic: kurang dari 45%),
b)    Perusahaan tersebut memiliki utang yang kecil di bandingkan nilai kapitalisasi pasar (Dow jones Islamic: kurang dari 33%)
c)    Persahaan memiliki pendapatan bunga kecil(Dow Jones Islamic: kurang dari 5%).
•    Akad jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract.kelompok akad ini sbb.
    Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli.
    Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai.
     Istishna memiliki sistem yang irip dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu.
    Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat atas sewa yang disewakan.
•    Akad lainnya meliputi
    Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
    Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atau barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
a)    Wadiah amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayahgunakan.
b)    Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk dibagi hasilkan kepada pemberi titipan.
    Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
    Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihak lain. Untuk jasanya itu yang dititpkan dapat memperoleh fee sebagai imbalan.
    Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggungan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
    Hiwalah adalah pengalian utang atau piutang dari pihak pertama (al-muhil) keada pihak lain (al-muhal ’alaih) atas dasar saling mempercayai.
    Rahn merupakan sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan aset. Berupa penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
KESIMPULAN
Pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis. sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Jadi, prinsip keuangan syariah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim  minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.