BAB 1
PENDAHULUAN
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945,
Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945
tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa “memajukan kesejahteraan
umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni
rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah
jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia
tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai
dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”
Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta
(wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia). Beliau,
bahkan jauh sebelum Schumacher (yang terkenal dengan bukunya Small is
Beautiful, dan Amartya Sen) pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi,
berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekenomian yang
paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari
ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok
kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh
sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul
“Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20
November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi
rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat
dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat
Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda,
merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi
kerakyatan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan
ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan
ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang
dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat
diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan,
kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari
para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh
negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori
pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan
di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain
di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari
pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat
paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat
menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di
kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial
ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan
berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada
pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas,
tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang
berintikan pada manusia pelakunya.a dan keluarganya tanpa harus
mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan
yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas
sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk
lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi
kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun
kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap
bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi
informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki
oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan
sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai
antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala
Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan
harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah
terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan
efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan
jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian
ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar
dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam
bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
- Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan
- Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.”
- Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.
- Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama
penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui
peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih
lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya
meliputi lima hal berikut:
- Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
- Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
- Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
- Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
- Pilar pilar ekonomi kerakyatan.
a. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh
Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat
penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya
terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian
Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah
untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan
daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh
ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak
oleh segelintir orang yang berkuasa.
b. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi
kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar.
Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami
secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan
kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian
lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan,
partisipasi, dan keberlanjutan.
c. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme
pasar, dan kerjasama (kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan
atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain
melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi
dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
d. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan
dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan
koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus
menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan
penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan
anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan
penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi
rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
e. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada
koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara
diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah
pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya
buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Karakter utama
ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada
dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah
perekonomian Indonesia.
D. Ekonomi Kerakyatan Sebagai Tonggak Kebangkitan Perekonomian Indonesia
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia
yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan
menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat
mutlak berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial
adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan
berkepribadian di bidang budaya. Untuk mencapai pembangunan yang
berkeadilan sosial mencakup perlu adanya penyegaran nasionalisme ekonomi
melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi,
adanya pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan
multikultural dan adanya pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran
ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Salah satu cermin dari sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi.
Koperasi mengutamakan kesejahteraan bagi anggotanya, hanya saja saat ini
eksistensi Koperasi itu sendiri telah meredup seiring dengan
perkembangan di era Pasar berbas saat ini. Seperti yang kita ketahui
bahwa Pakar-pakar ekonomi Indonesia yang memperoleh pendidikan ilmu
ekonomi “Mazhab Amerika”, pulang ke negerinya dengan penguasaan
peralatan teori ekonomi yang abstrak, dan serta merta merumuskan dan
menerapkan kebijakan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan, yang menurut
mereka juga akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyat dan
bangsa Indonesia. Keangkuhan dari pakar-pakar ekonomi dan komitmen
mereka pada kebijakan ekonomi gaya Amerika merupakan kemewahan yang tak
lagi dapat ditoleransi Indonesia. Praktek-praktek perilaku yang
diajarkan paham ekonomi yang demikian, dan upaya mempertahankannya
berdasarkan pemahaman yang tidak lengkap dari perekonomian, hukum, dan
sejarah bangsa Amerika, mengakibatkan terjadinya praktek-praktek yang
keliru secara intelektual yang harus dibayar mahal oleh Indonesia.
Pola pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan sudah harus
dibuang, bagaimana tidak? jika terbukti menyengsarakan rakyat dan
menimbulkan ekses ketidakadilan. Sekarang kita harus beralih pada
strategi pembangunan yang dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan
merata. Strategi yang berbasis pemerataan yang diikuti pertumbuhan
lebih menjamin keberlanjutan pembangunan, dimana dalam strategi tersebut
sangat dibutuhkan adanya keberpihakan pada rakyat artinya pembangunan
harus ditujukan langsung kepada yang memerlukan dan program yang
dirancang harus menyentuh masyarakat serta mengatasi masalah serta
sesuai kebutuhan rakyat, harus mengikutsertakan dan dilaksanakan sendiri
oleh rakyat sehingga bukan lagi kebijaksanaan pembangunan ekonomi dari
atas ke bawah ( top dowm) seperti pada masa Orba malainkan pembangunan
alternatif yang bersifat dari bawah ke atas (buttom up), menciptakan
sistem kemitraan yang saling menguntungkan, menghindari kegiatan
eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi untuk
kepentingan pengusaha besar. Hal ini perlu ditegaskan karena kemenangan
dalam pergulatan perdagangan pasar bebas tidak akan tercapai tanpa
adanya rasa kebersamaan dan kesatuan di kalangan duSelain itu ekonomi
kerakyatan akan menciptakan lingkungan dunia usaha yang bersahabat,
ketidak adilan akan terhapus dari benak rakyat, karena kebutuhan pokok
mereka tercukupi, kelompok masyarakat yang secara massal mempunyai daya
beli tinggi, ekonomi rakyat membaik, maka potensi pasar produk-produk
industri besar, menengah dan kecil pun meningkat. Dengan demikian roda
perekonomian pun akan bergulir ke arah normal. Proses industrialisasi
sebaiknya dimulai dari daerah pedesaan berdasarkan potensi unggulan
daerah masing-masing dengan orientasi pasar dan ini sejalan dengan era
otonomi daerah yang merupakan realitas mayoritas penduduk Indonesia
dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi setempat. Berkembangnya
kegiatan sosial ekonomi pedesaan akan membuat desa berkembang menjadi
jaringan unggulan perekonomian bangsa yang didukung infra struktur dan
fasilitas lainnya seperti pusat-pusat transaksi (pasar) yang terjalin
erat dengan kota-kota atau pintu gerbang pasar internasional. Jalinan
ekonomi desa dan kota ini harus dijaga secara lestari dan dalam proses
ini harus dihindari penggusuran ekonomi rakyat dengan perluasan industri
berskala besar yang mengambil lahan subur, merusak lingkungan, menguras
sumber daya dan mendatangkan tenaga kerja dari luar.
Dalam pelaksanaan ekonomi kerakyatan harus benar-benar fokus pada
penciptaan kelas pedagang / wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan
tangguh. Untuk merealisaskannya, pemerintah seharusnya mengalokasikan
anggaran yang lebih besar dan memadai bagi pengembangan usaha kecil dan
menengah ini. Inilah peran yang harus dimainkan pemerintah dalam
megentaskan rakyat dari kemiskinan menghadapi krisis ekonomi. Adanya
kemauan politik pemerintah untuk membangkitkan kembali ekonomi
kerakyatan merupakan modal utama bagi bangsa untuk bangkit kembali
menata perekonomian bangsa yang sedang terpuruk ini. Dalam pelaksnaannya
pemerintahan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki komitmen
kerakyatan yang kuat karena mereka akan berjuang mengangkat kembali
kehidupan rakyat yang miskin menuju sejahteraan karena kesalahan dalam
memilih orang pada posisi-posisi penting ekonomi akan memperpanjang
daftar penderitaan rakyat, jika mereka tidak memiliki simpati yang
ditingkatkan menjadi empati terhadap denyut nadi kehidupan rakyat dengan
menyederhanakan birokrasi dalam berbagai perizinan, menghapus berbagai
pungutan dan retribusi yang mengakibatkan biaya ekonomi tinggi,
menciptakan rasa aman dan sebagainya yang akan menghasilkan suasana
kondusif bagi dunia usaha untuk meningkatkan kinerjanya.
Disisi lain rakyat sendiri harus mampu mengubah mentalnya dari
keinginan menjadi pegawai menjadi mental usahawan yang mandiri, untuk
itu peningkatan sumberdaya manusia melalui berbagai pendidikan dan
pelatihan menjadi penting karena dalam meningkatkan ekonomi rakyat
diperlukan adanya mental wiraswasta yang tangguh dan mampu bersaing
dalam dunia bisnis di era pasar bebas. Sehingga rakyat harus bisa
menciptakan lapangan kerja, bukan mencari kerja. Makin besar dan
berkembang usaha mereka akan makin banyak tenaga kerja tersalurkan. Ini
tentu menjadi sumbangan yang tidak kecil bagi penciptaan lapangan kerja
baru dan pengurangan jumlah pengangguran.
Mari kita bersama-sama untuk menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan
yang mnjadi tonggak kebangkitan perekonomian bangsa kita ditengah-tengah
arus pasar bebas saat ini dengan semangat berwirausaha, jangan hanya
bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah tetapi bagaimana kita belajar
untuk menjadi masyarakat yang mandiri demi keberlangsungan kita
bersama.
BAB III
PENUTUP
Ekonomi kerakyatan merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah
Indonesia untuk meningkatkan produktivitas barang dan juga mengurangi
pengangguran dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu juga pemerintah
juga ikut menyediakan pinjaman modal kepada pelaku UKM serta memberikan
pelatihan keterampilan.kreativitas dan inovasi adalah keharusan karena
barang hasil produksi dapat bersaing di pasar karena barang tersebut
berbeda. Namun yang tidak kalah pentingnya juga adalah bagaimana agar
usaha tersebut tetap dapat eksis berdiri meskipun mengalami
keterpurukan.
Meskipun tujuan dari ekonomi kerakyatan baik tetapi sekarang kita
mesti melihat keadaan masyarakat. Di Indonesia masalah utama yang
dihadapi adalah kreatifitas dan modal. Keduanya merupakan penghambat
bagi seseorang untuk merintis uasaha. Selai itu tingkat konsutif yang
tinggi oleh masyarakat namun tak dibarengi oleh tingginya produktivitas
barang dan jasa.
Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan disemua sektor ekonomi,
era globalisasi dan pasar bebas disatu sisi memberikan banyak kesempatan
namun juga memberikan banyak tantangan jika tidak dapat menghadapi
dengan baik yang akan berubah menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan
tantangan yang muncul tentu akan bebeda menurut jenis kegiatan ekonomi
yang berbeda.
Globalisasi juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin
tingginya mobilitas modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya
serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan
antarnegara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak ekonomi suatu
wilayah akibat pengaruh langsung dari keidakstabilan ekonomi di wilayah
tersebut.